Jumat, 06 April 2012

Masalah Sosial pada Pedagang Kaki Lima


Catatan :
 Larangan, tidak diperbolehkan adanya PKL diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah No.2 tahun 1988, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten daerah tingkat II Garut.
Narasumber :        Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Alun-alun Garut.
1.      Pedagang kopi
2.      Pedagang milk shake
3.      Pedagang mie ayam
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2012, pukul 10.00 WIB.

Hasil Wawancara pada PKL
1.      Faktor penyebab adanya PKL
·         Kurangnya lapangan kerja
·         Mudah mendapatkan keuntungan
·         Adanya kerjasama/timbal balik antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
·         Faktor kebutuhan dan tekad (faktor ekonomi)
2.      Alasan PKL tidak patuh pada aturan
·         Alokasi yang disediakan pemerintah kurang strategis dan tidak diperhitungkan yang hanya akan berdampak pada terjadinya penumpukan pedagang
·         Kurang adanya ketegasan dari pemerintah tentang aturan Perda No.2 1988
          Pembenahan tata kota
3.      Waktu yang rawan terjadinya razia PKL
    Ketika para pejabat tinggi datang ke wilayah Garut. (hanya pada waktu-waktu tertentu saja)
4.      Antisipasi para PKL jika diadakan razia
Berhenti sementara (tidak berjualan)
     Mencari tempat lain yang aman
5.      Tanggapan PKL terhadap anggapan dari para pengguna jalan/pejalan kaki yang menganggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan kota
     Pemikiran dari ketergantungan pemerintah kepada pedagang yang menghasilkan pajak (tidak dihiraukan, yang terpenting para PKL bisa memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan ketika berdagang di trotoar)
“Toh, hanya PKL yang tau bagaimana isi hati mereka”.
6.      Harapan para PKL
 “Dikembalikan pada tujuan pemerintah yakni mensejahterakan rakyat, jukalau tidak menginginkan adanya PKL, mohon laksanakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut”.

Saran/rekomendasi
·         Hubungan keselarasan pemerintah dan PKL

Kesimpulan
·         PKL tetap diperbolehkan ada, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.

Selasa, 03 April 2012

KONSEP KEADILAN


     Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Akibat ketika terjadinya ketidakadilan terhadap hidup kita akan menimbulkan dzalim terhadap diri sendiri, dan dzalim terhadap orang lain yang akan menyebabkan hidup ini dipenuhi oleh ketidakberkahan.
       Alasan mengapa kita sebagai makhluk Allah swt. Harus berbuat adil adalah agar terjadinya keseimbangan antara kebutuhan jasmani,rohani dan nafsu , dan juga agar mendapatkan kesejahteraan dalam hidup.
Contoh-contoh perbuatan adil:
1.     Adil terhadap diri sendiri : Perlakukan diri kita adil (kebutuhan jasmani dan rohani, bersih dari penyakit hati;sombong,iri dengki, dll), Ibadah yang tulus dan istiqomah , Jaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat.
2.    Adil terhadap orang tua   : Berbakti kepada kedua orang tua.
3.    Adil terhadap sesama manusia : Tidak memanfaatkan kekuasaan dari amanah untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok dan mengayomi semua pihak. 

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”
(Q.S. Al-Maidah)

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERBUDAYA


          Manusia tidak semata-mata hanya makhluk biologi saja tetapi juga dia sebagai: Makhluk social, makhluk hukum, makhluk psikologi, makhluk politik, makhluk ekonomi,dan makhluk budaya.
#Makhluk biologi dan makhluk budaya : Makhluk hidup yang butuh hidup karena manusia punya akal , manusia berpikir dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup untuk mempertahankan hidup. Menggunakan akal untuk menciptakan sesuatu,budaya atau aturan untuk memenuhi kebutuhan biologis. Contoh : Perkawinan
#Makhluk Sosial , contoh : ketika manusia hendak memenuhi kebutuhan akan pangannya, manusia berpikir dan menciptakan sesuatu untuk dapat memenuhi kebutuhannya itu. Adanya keinginan untuk dilihat,dinilai dan ditafsirkan oleh orang lain.
#Makhluk hukum : Manusia selalu membutuhkan hukum, aturan, norma, tata tertib agar menciptakan lingkungan yang harmonis.
#Makhluk Psikologi : Manusia sebagai makhluk yang berperasaan.
#Makhluk Budaya   : Manusia sebagai makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakikatnya adalah sesuatu yang baik, benar dan adil. 
       Keterkaitan peran manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah swt. sangatlah menjadi penentu bagaimana pengaplikasian sikap manusia untuk menjadi manusia paripurna. 

Senin, 02 April 2012

STRATIFIKASI SOSIAL


       
       Stratifikasi social adalah pembedaan atau pengelompokkan para anggota masyarakat secara vertical (bertingkat). Dalam kehidupan masyarakat dibedakan menjadi 3 tingkatan yaitu : 1. Upper Class , 2. Middle Class, 3. Lower Class. Tingkatan atau stratifikasi ini ada dikarenakan adanya sesuatu yang dihargai (harta, jabatan, pangkat, ilmu, keterampilan,dll) dimasyarakat. Sesuatu yang dihargai ini dimiliki oleh seseorang tergantung pada usaha, ikhtiar,dan nasib seseorang untuk meraih sesuatu yang ingin dicapainya. Stratifikasi ini dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat,juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama.
          Stratifikasi social ini sangat erat kaitannya dengan proses interaksi manusia sebagai makhluk social. Pemrosesan manusia sebagai makhluk social ini melalui penglihatan, penilaian dan penafsiran seseorang sehingga akan menghasilkan suatu pandangan karakter seseorang. Pandangan tersebut dapat dibedakan menjadi Urban (kotaan) dan Rural (kampungan) Community. Ukurannya adalah focus of interest dalam memenuhi kebutuhan pokok ada nilai-nilai social. Letak geografis tidak dijadikan landasan untuk membedakan antara Urban dan Rural community ini.
          Urban dan Rural community ini akan condong terhadap apa yang disebut dengan manusia modern yang memiliki ciri diantaranya saja pemikirannya rasional, perilakunya lebih produktif dan efisien, efektif(tepat guna).