Catatan :
Larangan,
tidak diperbolehkan adanya PKL diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah No.2
tahun 1988, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah
Kabupaten daerah tingkat II Garut.
Narasumber : Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Alun-alun Garut.
1. Pedagang
kopi
2. Pedagang
milk shake
3. Pedagang
mie ayam
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 8
Maret 2012, pukul 10.00 WIB.
Hasil
Wawancara pada PKL
1.
Faktor penyebab adanya PKL
·
Kurangnya lapangan kerja
·
Mudah mendapatkan keuntungan
·
Adanya kerjasama/timbal balik antara
pengusaha besar dan pengusaha kecil
·
Faktor kebutuhan dan tekad (faktor
ekonomi)
2.
Alasan PKL tidak patuh pada aturan
·
Alokasi yang disediakan pemerintah
kurang strategis dan tidak diperhitungkan yang hanya akan berdampak pada
terjadinya penumpukan pedagang
·
Kurang adanya ketegasan dari pemerintah
tentang aturan Perda No.2 1988
Pembenahan
tata kota
3.
Waktu yang rawan terjadinya razia PKL
Ketika
para pejabat tinggi datang ke wilayah Garut. (hanya pada waktu-waktu tertentu
saja)
4.
Antisipasi para PKL jika diadakan razia
Berhenti sementara
(tidak berjualan)
Mencari
tempat lain yang aman
5.
Tanggapan PKL terhadap anggapan dari para pengguna jalan/pejalan kaki yang
menganggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan kota
Pemikiran
dari ketergantungan pemerintah kepada pedagang yang menghasilkan pajak (tidak
dihiraukan, yang terpenting para PKL bisa memperoleh rezeki dengan cara yang
halal dan tidak melanggar aturan ketika berdagang di trotoar)
“Toh, hanya PKL yang
tau bagaimana isi hati mereka”.
6.
Harapan para PKL
“Dikembalikan pada tujuan pemerintah
yakni mensejahterakan rakyat, jukalau tidak menginginkan adanya PKL, mohon
laksanakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut”.
Saran/rekomendasi
·
Hubungan keselarasan pemerintah dan PKL
Kesimpulan
·
PKL tetap diperbolehkan ada, dengan
catatan tidak mengganggu ketertiban umum.