Selasa, 15 Mei 2012

Konsep Cinta Kasih


Manusia sebagai makhluk psikologi artinya manusia sebagai makhluk yang berperasaan. Perasaan ini dapat diwujudkan melalui proses cinta dan kasih. Cinta kasih ini merupakan bagian dari kehidupan manusia. Cinta dan Kasih memiliki perbedaan, yaitu cinta itu lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam, dan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah pada yang dicintai. Kehidupan yang dipenuhi rasa cinta kasih, kasih sayang, dapat meningkatkan semangat hidup seseorang terutama dalam hal membangkitkan kreatifitas manusia. Beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara Cinta dan Nafsu diantaranya yaitu : Cinta itu bersifat manusiawi, rohaniah, menunjukan perilaku memberi , sedangkan nafsu bersifat jasmaniyah, dan cenderung menuntut.
Cinta memiliki 3 unsur, yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan. dan ada 4 syarat untuk mewujudkan cinta kasih yaitu, pengenalan, tanggungjawab (responsibility), perhatian (care), dan saling menghormati (Respect). Cinta akan membawa manusia dalam kehidupan yang homohumanus apabila cinta itu dilandasi dengan selimut cinta (agama , norma, nilai dan moral), tapi sebaliknya apabila selimut cinta itu terlepas maka cinta akan membawa ke kehidupan yang dehumanisasi (pengurangan arti nilai kemanusiaan). Rasa tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya, pengertian dan saling terbuka akan membangun sebuah cinta yang utuh.

Manusia dan Penderitaan


      
     Penderitaan adalah keadaan yang tidak menyenangkan (bagian dari kehidupan). Penderitaan ini juga merupakan realitas dunia dan manusia.
#Penderitaan yang mampu dikendalikan akan melahirkan sebuah motivasi yang dahsyat yang dapat mengubah penderitaan menjadi sebuah kesenangan.
#Penderitaan yang tidak mampu dikendalikan akan melahirkan sikap hedonisme (sikap selalu ingin senang) akibatnya tidak mau ketakutan dan timbullah keserakahan.
          Pengaruh penderitaan yang dialami oleh seseorang akan membawa sikap positif dan negative bagi kelangsungan hidupnya. Perilaku negative biasanya berupa penyesalan karena tidak bahagia, kecewa. Perilaku positive biasanya berupa sikap optimis mengatasi penderitaan hidup yang akan melahirkan suatu motivasi agar terbebas dari suatu penderitaan itu.

Jumat, 06 April 2012

Masalah Sosial pada Pedagang Kaki Lima


Catatan :
 Larangan, tidak diperbolehkan adanya PKL diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah No.2 tahun 1988, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten daerah tingkat II Garut.
Narasumber :        Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Alun-alun Garut.
1.      Pedagang kopi
2.      Pedagang milk shake
3.      Pedagang mie ayam
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2012, pukul 10.00 WIB.

Hasil Wawancara pada PKL
1.      Faktor penyebab adanya PKL
·         Kurangnya lapangan kerja
·         Mudah mendapatkan keuntungan
·         Adanya kerjasama/timbal balik antara pengusaha besar dan pengusaha kecil
·         Faktor kebutuhan dan tekad (faktor ekonomi)
2.      Alasan PKL tidak patuh pada aturan
·         Alokasi yang disediakan pemerintah kurang strategis dan tidak diperhitungkan yang hanya akan berdampak pada terjadinya penumpukan pedagang
·         Kurang adanya ketegasan dari pemerintah tentang aturan Perda No.2 1988
          Pembenahan tata kota
3.      Waktu yang rawan terjadinya razia PKL
    Ketika para pejabat tinggi datang ke wilayah Garut. (hanya pada waktu-waktu tertentu saja)
4.      Antisipasi para PKL jika diadakan razia
Berhenti sementara (tidak berjualan)
     Mencari tempat lain yang aman
5.      Tanggapan PKL terhadap anggapan dari para pengguna jalan/pejalan kaki yang menganggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan kota
     Pemikiran dari ketergantungan pemerintah kepada pedagang yang menghasilkan pajak (tidak dihiraukan, yang terpenting para PKL bisa memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan ketika berdagang di trotoar)
“Toh, hanya PKL yang tau bagaimana isi hati mereka”.
6.      Harapan para PKL
 “Dikembalikan pada tujuan pemerintah yakni mensejahterakan rakyat, jukalau tidak menginginkan adanya PKL, mohon laksanakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut”.

Saran/rekomendasi
·         Hubungan keselarasan pemerintah dan PKL

Kesimpulan
·         PKL tetap diperbolehkan ada, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.